Rabu, 02 Juli 2014

Cara Membuat Passport Anak via Online


Dulu waktu pertama bikin passport  sendiri, rasanya repot banget. Kudu datang pagi-pagi, ambil nomor  antrian, ambil formulir, menyerahkan formulir, antri lagi untuk foto dan interview, lalu datang lagi untuk ambil passport. Total 3 kali wara-wiri.
Tapi sekarang sudah makin mudah. Seperti tempo hari waktu aku mengurus pembuatan passport untuk anak-anak secara on-line. Lebih simple dan cepat, hanya butuh dua kali datang ke kantor imigrasi. Sekali bersama anak-anak dan sekali lagi sendiri, untuk ambil passport yang sudah selesai.
Untuk mengurus passport anak secara on-line yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. 1.       Siapkan dokumen-dokumen berikut ini. Scan lalu resize ukurannya menjadi 200 atau 300 KB, karena file yang nanti di upload tak boleh lebih dari 1000KB. Simpan file dalam format JPEG.

a.       Kartu Keluarga
b.      Akta Kelahiran Anak
c.       KTP Ayah dan Ibu
d.      Passport lama anak ( Kalau ada)
e.   Passpot Ayah dan Ibu
  1. 2.       Ukur tinggi badan anak dalam cm.

Langkah selanjutnya adalah masuk ke website imigrasi di  http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp  Langkah selanjutnya sebagai berikut :
  • 1.       Pilih  “ Pra Permohonan Proposal”
  • 2.       Pilih jenis permohonan, apakah untuk membuat pasport baru, pasport penggantian, perubahan dan sebagainya.
  • 3.       Isi nomor passport lama, tapi bagian ini jangan diisi bila belum pernah punya passport sebelumnya.
  • 4.       Pilih jenis passport, yang 48 H atau 48 halaman.
  • 5.       Tak perlu mengisi “ No rekomendasi Depnaker” karena ini untuk TKI
  • 6.       Selanjutnya isilah data-data yang diminta, misalnya nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, dll
  • 7.     Jangan sampai salah menulis alamat e-mail, karena  pihak imigrasi akan mengirimkan konfirmasi ke email. Jika anda mengurus passport anak lebih dari seorang, maka alamat email anak masing-masing harus berbeda. Misalnya aku  mengurus passport untuk anakku Anin, Dea dan Rafif. Maka alamat emailnya adalah alamat email Anin, Dea dan Rafif. Tidak boleh sama.  Kesimpulannya satu alamat email untuk satu pemohon passport.
  • 8.       Untuk nomor identitas anak, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu keluarga
  • 9.       Untuk “tempat ID dikeluarkan “ isikan  di kota mana kartu keluarga anda diterbitkan
  • 10.   Untuk “tanggal ID dikeluarkan” isi dengan tanggal kartu keluarga dikeluarkan
  • 11.   Untuk “ ID berlaku sampai dengan” isi dengan tanggal kartu keluarga anda dikeluarkan, tapi tahunnya tambah 5 tahun.

Setelah semua di isi dengan benar, klik lanjut.

Selanjutnya upload file dokumen kartu keluarga, akta kelahiran dll sesuai poin yang diminta. Satu orang anak minimal upload 3 dokumen, jika kurang dari itu proses tidak dapat berlanjut.

Lanjutkan proses sampai  memilih tanggal diadakannya pemotretan dan wawancara hingga notifikasi dikirim ke email anda.

Tahap selanjutnya buka email pemohon passport, lalu download PDF dan print untuk melakukan pembayaran ke Bank BNI.

Print itu berupa surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Imigrasi. Judul suratnya : Tanda Terima Pra Permohonan.  Disitu tertera biaya pengurusan passport totalnya Rp. 255.000,-
Bawa surat itu ke bank BNI dan lakukan pembayaran di teller bank. Ada biaya tambahan untuk administrasi sebesar Rp. 5000,-

Selanjutnya siapkan dokumen-dokumen asli dan kelengkapannya yang akan dibawa ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang ditetapkan. Dokumen-dokumennya sebagai berikut :
1.       Kartu Keluarga
2.       Akta Kelahiran anak
3.       KTP Ayah dan Ibu
4.       Surat Nikah
5.       Passport Ayah dan Ibu
6.       Materai 6000 sebanyak jumlah anak yang mengurus passport
7.       Kwitansi bukti pembayaran dari bank BNI
8.       Pena warna hitam
9.       Foto copy point 1-5 masing-masing satu untuk tiap anak.

Di hari yang sudah ditetapkan, orangtua datang bersama anak-anak ke kantor imigrasi . Beberapa peraturan dan larangan yang berlaku di kantor imigrasi adalah harus berpakaian rapi dan sopan, tidak boleh memakai pakaian minim, tidak boleh memakai sendal, tidak boleh merokok,  dan tidak boleh memotret.

Tiba disana langsung menuju bagian informasi.  Isi formulir “Persetujuan Orang tua “ dengan pena warna hitam, yang kemudian dibubuhi materai dan ditanda tangani Ayah dan Ibu pemohon passport. Petugas imigrasi akan memeriksa  foto copy kelengkapan persyaratan,kwitansi  bank BNI dan mengelompokkannya dalam map berwarna kuning. Tulis nama dan alamat lengkap pada map tersebut. Petugas imigrasi akan meminta pemohon menyimpan dokumen-dokumen asli untuk ditunjukkan pada saat wawancara.

Kemudian map-map kuning berisi fotocopy dokumen diserahkan ke loket. Pemohon menunggu namanya di panggil.

Setelah dipanggil, petugas imigrasi  menyerahkan surat untuk pengambilan pasport dan meminta pemohon  mengambil nomor antrian untuk berfoto dan wawancara.

Proses selanjutnya adalah  pemotretan untuk passport. Pemohon diharapkan memakai pakaian sopan, tidak berwarna putih,  tidak memakai kaos oblong  atau baju  yang terbuka.

Setelah wawancara dan verifikasi data dengan dokumen asli, selesailah sudah.  Tinggal datang sekali lagi di tanggal yang tertulis pada surat pengambilan passport untuk mengambil passport yang telah selesai.
Semoga bermanfaat...






3 komentar:

Lidya Fitrian mengatakan...

terima kasih infonya mbak, kebetulan banget nih anak2 belum punya paspor

Juliana Dewi Kartikawati mengatakan...

@Lidya-Mama Cal-Vin
Sama-sama mbak.. Selamat mengurus passport anak-anak ya..

Unknown mengatakan...

Kalau anaknya status ortu cerai bgm ya mbak?